Archive for Agustus 2013

E-KTP Tidak bisa di Gandakan?

    • Siapa sih yang tidak pernah mendengar tentang KTP Elektronik atau lebih kita sebut E-KTP? baiklah jika memang masih belum paham Kita mulai dahulu dengan definisi e-KTP. Apa itu e-KTP ? e-KTP sesuai dengan informasi dari situs wikipedia adalah electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. dan tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut: 1. Identitas jati diri tunggal 2. Tidak dapat dipalsukan 3. Tidak dapat digandakan 4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada Mari kita cermati definisi diatas. Kata kuncinya ada pada kata kata terakhir, yaitu berfungsi secara komputerisasi. Artinya apa? e-KTP hanya berfungsi bila didukung dengan teknologi dan perangkat komputer. Berarti, bila tidak didukung oleh perangkat Komputer, maka fungsi ‘electronic’ nya akan hilang atau terabaikan dan menjadi seperti KTP konvensional biasa. e-KTP dan KTP konvensional, sama sama berfungsi sebagai Kartu Pengenal (Identitas). Berikut ini akan saya berikan ilustrasinya : 1. Kasus pemalsuan Identitas. Bila anda datang ke Bank, dan akan membuka Rekening, atau menarik sejumlah dana dari rekening anda, tentu yang pertama diminta petugas bank adalah e-KTP asli anda. Bank berusaha mengamankan seluruh rekening nasabahnya dan hanya mengijinkan pemilik rekening yang berhak menarik dana. Untuk itulah anda harus bisa menunjukkan bukti kepada petugas bank, bahwa anda memang pemilik rekening dan berhak atas penarikan dana dari rekening anda sendiri. Kemudian anda menyerahkan e-KTP anda sebagai bukti identitas diri anda. Pertanyaannya, bagaimana bank bisa mengetahui e-KTP anda asli atau palsu, bila tidak tersedia card reader dan tidak tersambung dengan Pusat Data ? Yang bisa dilakukan oleh petugas bank tersebut semata mata hanyalah mencocokkanwajah dan tandatangan anda, apakah sesuai yang tertera di KTP atau tidak. Hanya sebatas itu saja. Dan Bank hanya memfotocopy KTP anda, lalu menyimpan nya sebagai arsip dan bukti pembukuan bank. Dalam kasus ini, dimana letak perbedaan e-KTP dan KTP konvensional ? Sama saja bukan ? 2. Arsip yang disimpan berupa foto copy Masih berkaitan dengan butir 1 diatas, setelah anda pergi meninggalkan bank, yang tertinggal dan tersimpan sebagai arsip bukti identitas anda hanyalah selembar fotocopy e-KTP. Sedangkan dokumen berupa fotocopy, sangat mudah dipalsu dan dimanipulasi. Seharusnya, e-KTP digunakan sebagai bukti transaksi ketika kartu anda terdeteksi oleh Card Reader. Jadi arsip yang disimpan berupa data dan informasi, bukanlah selembar kertas hasil fotocopy ! Nah, kembali lagi, itu semua hanya bisa terjadi bila bank telah dilengkapi dengan Card Reader dan terhubung dengan pusat data. Tapi apa yang sekarang terjadi adalah, jangankan mengurusi Card Reader, sedangkan proses pembuatan kartunya saja masih bermasalah dan belum juga selesai ? 13480563281852848589 Ada hal yang lebih penting lagi adalah, apakah penggelontoran dana untuk membiayai proyek e-KTP secara nasional senilai Rp. 5, 8 Triliun tersebut adalah efektip dan sesuai dengan tujuannya ? Apakah itu hanya buang buang uang saja, sebab pada kenyataannya, e-KTP tidak bisa difungsikan secara optimal, artinya hanya sebatas sebagai kartu identitas diri saja meskipun fungsi e-KTP dapat menjamin bahwa masing masing penduduk hanya memiliki satu kartu saja. Atau itu hanya sekedar ‘bluffing’ agar memberi kesan bahwa negara kita sudah punya sistem administrasi kependudukan yang baik seperti yang dilakukan oleh negara maju lainnya ? Sementara itu, pihak yang berkepentingan terutama Kemendagri menyatakan bahwa secara bertahap e-KTP akan disempurnakan. Tapi kapan e-KTP bisa dioptimalkan fungsinya , terutama fungsi data electronic didalamnya ? Tidak semudah itu, sebab perlu anggaran yang besar , sistem yang baik dan melibatkan banyak pihak terutama berkaitan dengan fungsi elektronik yang dapat mendukung transaksi keuangan/bisnis dan kebutuhan lainnya. Menurut saya masalahnya bukan itu, seharusnya proyek e-KTP secara massal (nasional) harus dilaksanakan secara paket dan komprehensif, maksudnya harus pula disediakan anggaran untuk membangun struktur dan infrastruktur sehingga dapat berfungsi secara masimal. Oleh sebab itu, diperlukan biaya dan alokasi anggaran yang sangat besar. Karena sebab itulah maka tidak semua negara mampu menyelenggarakan proyek e-KTP secara nasional. Bila hanya sekedar memproduksi fisik kartu e-KTP yang berfungsi sebagai kartu identitas diri dan mencegah adanya KTP ganda, rasa rasanya biaya yang telah dikeluarkan yaitu Rp. 5,8 Triliun dinilai terlalu besar, artinya tidak sebanding dengan manfaatnya. Bukan begitu ?
    • Posted by Hashfi Kamerad Shivers
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

Popular Post

Labels

Followers

Likenya Shivers =3

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © 2013 Hashfi Tobing a.k.a DJ William Vendetta - Oreshura - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -